Pada
era digital ini, kemajuan teknologi telah mengubah hampir semua aspek kehidupan
kita, termasuk penegakan hukum. Salah satu contohnya adalah penerapan grafis
komputer dalam sistem E-Tilang, yang telah membawa perubahan dalam penindakan
pelanggaran lalu lintas. Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan bagaimana
penerapan teknologi grafis komputer dalam sistem E-Tilang.
Apa
aitu E-Tilang?
Tilang elektronik adalah sistem tilang dengan
penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran
lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Implementasi teknologi informasi ini
dilakukan untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara
elektronik demi mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu
lintas.
Tilang elektronik sendiri merupakan
wujud upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan. Dengan teknologi
yang sudah semakin maju, pihak Polri dapat melakukan penindakan terhadap
pelanggar lalu lintas dengan lebih cepat dan mudah karena memanfaatkan kamera
ETLE yang aktif selama 24 jam non stop. Kamera tersebut akan memantau dan
menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di
ruas jalan.
Mekanisme
E-Tilang
Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut
mekanisme tilang dengan metode ETLE :
1. Secara
otomatis, Perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan
mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda
Metro Jaya.
2. Petugas
mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration &
Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas
mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk
permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
4. Penerima
surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran
untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub
Direktorat Penegakan Hukum.
5. Setelah
pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran
via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah
terverifikasi untuk penegakan hukum.
Keuntungan
Penerapan Grafis Komputer dalam E-Tilang
2. Blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi namun hanya sebagai cadangan.
3. Data tilang yang diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi.
4. Data tilang yang diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi.
5. Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film, rekaman, dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Kesimpulan
Penerapan teknologi grafis komputer dalam
sistem E-Tilang telah membawa perubahan positif dalam penegakan hukum lalu
lintas. Teknologi ini memberikan kemungkinan untuk meningkatkan keadilan,
efisiensi, dan keselamatan di jalan raya. Dengan pengaturan yang bijaksana dan
transparan, sistem E-Tilang dapat menjadi bagian penting dalam transformasi
modern dalam penegakan hukum lalu lintas.
Referensi
https://oto.detik.com/berita/d-3370626/ini-7-keuntungan-e-tilang
https://www.indonesiabaik.id/videopendek/mengenal-tilang-elektronik-berbasis-ponsel-etle#:~:text=Electronic%20Traffic%20Law%20Enforcement%20(ETLE,kamera%20handphone%20oleh%20petugas%20kepolisian.
https://www.auksi.co.id/detail-artikel/apa-itu-tilang-elektronik-bagaimana-cara-kerjanya-cek-infonya-di-sini
Komentar
Posting Komentar